"Assalamu'alaikum..... Wilujeng Sumping di Padepokan Sim Kuring : Mari Kita Berbagi Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik"
CHATTING


INFO ADMIN

Mengenai Saya

ASMAUL HUSNA
WAKTU SAAT INI
KALENDER
RENUNGAN

Read more!
PTK BAHASA INDONESIA
29 September 2009
PENERAPAN TEKNIK LPMP (LATIHAN, PENGAMATAN, MENEMUKAN DAN PENGUATAN) DALAM PEMBELAJARAN MENEMUKAN UNSUR INTRINSIK CERITA PENDEK DALAM MENINGKATAN KUALITAS PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN

Oleh : RAGUNG, S.Pd.
(Guru SMP Negeri 2 Jatiwangi Majalengka, Ketua TPK Kab. Majalengka)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
  1. Deskripsi Kegiatan Pembelajaran Sebelum Dilakukan PTK
Pembelajaran kompetensi dasar Menemukan Tema, Latar, Tokoh, Alur, Sudut Pandang Dan Amanat Pada Cerita Pendek telah dilakukan penulis di kelas IX-A pada hari Selasa tanggal 24 Juli tahun 2007 pada jam pembelajaran kesatu dan kedua serta pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2007 pada jam pembelajaran keempat dan kelima.
Kronologi dan realita pembelajaran tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan Pendahuluan
Penulis menyebutkan kompetensi dasar yang harus diperoleh siswa yaitu
menemukan tema, latar, tokoh, alur, sudut pandang dan amanat pada cerita pendek serta menyebutkan 8 indikator pencapaian, yaitu:
  1. mampu menemukan tema cerpen;
  2. mampu menemukan latar cerpen;
  3. mampu menemukan tokoh dan menentukan penokohan cerpen;
  4. mampu menemukan alur cerpen;
  5. mampu menemukan sudut pandang dalam cerpen;
  6. mampu menemukan amanat cerpen;
  7. mampu menemukan nilai-nilai yang positif dan negatif dalam cerpen;
  8. mampu menentukan nilai-nilai dalam cerpen yang dapat dijadikan teladan oleh siswa.


Baca selengkapnya »

Label: , ,

Penulis: Izoers @ 10.03.00   0 comments

Read more!
PTK PKn
KEBERHASILAN GURU DALAM MENERAPKAN PEMBELAJARAN DENGAN SIMULASI PROSES PERSIDANGAN PIDANA DAN PERDATA DALAM UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA”

Oleh : AI TIN SUMARTINI, S.Pd.
(Guru SMPN 5 Kota Tasikmalaya, Juara ke-2 LKG Tingkat Nasional Tahun 2008 dan Guru Berprestasi SMP ke-2 Tingkat Jawa Barat Tahun 2009)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Proses pembelajaran dewasa ini ada kecenderungan untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan hanya mengetahuinya. Pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. Namun pembelajaran yang berorientasi pada kompetensi yang dimiliki dengan cara menemukan sendiri serta mengalaminya sendiri akan selalu diingat dalam jangka panjang sehingga membekali anak untuk dapat memecahkan persoalan-persoalan kehidupan yang nyata.


Pendekatan kontektual (Contextual Teaching and Learning /CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa. Strategi pembelajaran seperti ini merupakan proses bagaimana membelajarkan siswa yang lebih efektif dan berkompeten, bukan hanya penguasaan konsep keilmuan yang dapat dinilai keberhasilannya untuk sesaat.
Tugas guru dalam pembelajaran kontekstual ini adalah membantu siswa mencapai tujuannya, guru lebih banyak berurusan dengan strategi daripada memberi informasi. Pengelolaan kelas sebagai peran guru merupakan sebuah tim yang bekerja sama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi anggota kelas (siswa). Sesuatu yang baru datang dari menemukan sendiri dan mengalaminya sendiri bukan hanya dari apa kata guru.Begitulah peran guru di kelas yang dikelola dengan pendekatan kontekstual .
Untuk membelajarkan siswa dalam materi “Proses Sidang Pengadilan”, dengan menerapkan pendekatan kontekstual menggunakan metode simulasi. Metode ini penting dan perlu dilakukan karena :
1. karakteristik materi pelajarannya serta indikatornya yaitu “Mensimulasikan proses persidangan perdata dan pidana”. Metode simulasi merupakan penerapan dari ‘pemodelan’ sebagai salah satu komponen CTL, yaitu suatu pembelajaran keterampilan atau pengetahuan tertentu ada model yang bisa ditiru.
2. dapat mengembangkan kreatifitas guru dan siswa dalam upaya meningkatkan perolehan hasil belajar siswa melalui proses pembelajaran dengan pendekatan kontekstual yang efektif.
Dalam membelajarkan siswa sehingga dapat mensimulasikan proses persidangan perdata dan pidana ini perlu didukung oleh kompetensi dan kreatifitas guru maupun siswa dalam menguasai materi pelajaran, mengemas materi pelajaran melalui strategi, media dan metode yang PAKEM ( pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan ). Di samping itu siswa dikondisikan untuk membentuk kelompok (komponen CTL masyarakat belajar/learning community) dalam menyusun skenario simulasi dan mempraktekannya dengan simulasi.
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi tema penulisan ini adalah “Bagaimana Keberhasilan Guru Dalam Menerapkan Pembelajaran Dengan Simulasi Proses Persidangan Pidana Dan Perdata Sehingga Dapat Meningkatkan Hasil Belajar Siswa”
Dari tema tersebut menggugah motivasi penulis untuk melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan penulisan yang sistematis, mendasar dan komprehensif dengan harapan mampu menyumbang landasan teoritik dan empiris sehingga dampak positifnya dapat dimanfaatkan. Dalam rangka peningkatan profesionalisme pembelajaran terutama dalam mata pelajaran PKn.
B. Ruang lingkup
Penulisan ini dibatasi pada lingkup siswa-siswi kelas IX semester 1 tahun pelajaran 2006-2007 dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan :
1. Kompetensi Dasar : Kemampuan menampilkan sikap terhadap keputusan pengadilan
2. Indikator : Mensimulasikan proses persidangan perdata dan pidana
3. Materi Pokok : proses persidangan perdata dan pidana
C. Tujuan dan manfaat
a. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang sejauhmana penyusunan program, penyajian program, penilaian proses dan hasil pembelajaran melalui simulasi proses siding pengadilan dalam upaya meningkatkan perolehan hasil belajar siswa.
b. Manfaat dilakukannya penulisan ini dapat digunakan dalam upaya :
1. mengembangkan kompetensi dan kreatifitas guru maupun siswa dalam proses pembelajaran
2. meningkatkan perolehan hasil belajar siswa yang efektif dan bermakna
D. Sajian definisi
1. Simulasi
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Balai Pustaka :842,1989 ) : simulasi adalah a) metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya b) penggambaran suatu system atau proses dengan peragaan memakai model statistic atau pemeranan.
b. Dalam Buku Materi Latihan Kerja Guru PPKn ( Depdikbud : 45,1997 ) : simulasi adalah cara yang digunakan dalam proses belajar mengajar dengan mempelajari peristiwa melalui peniruan. Bentuk peniruan dapat berupa mencobakan, berbuat misalnya memperagakan, emmeransertakan dan mempertimbangkan materi pelajaran dengan cara siswa dituntun dari mempelajari kea rah bersikap dan berbuat yang sebenarnya.
2. Sidang , perdata, pidana
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Balai Pustaka :842,1989 ) :
1) sidang/persidangan adalah pertemuan untuk membicarakan sesuatu ; rapat,
2) perdata adalah pengadilan, berkenaan dengan orang biasa
3) pidana adalah kejahatan tentang perampokan, pembunuhan, korupsi dan lain-lain
3. Proses persidangan perdata : Berikut ini adalah cara-cara agar seseorang dapat melakukan suatu gugatan perdata
a) Memasukkan gugatan ke pengadilan yang berwenang : penggugat harus mendaftarkan gugatannya ke pengadilan yang berwenang dengan membayar biaya perkara, setelah terdaftar gugatan diberi nomor perkara dan diajukan kepada ketua pengadilan.
b) Persiapan sidang :
1) Ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menangani perkara
2) Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang, memanggil para pihak yang berperkara (penggugat dan tergugat) yang dilakukan oleh juru sita agar hadir pada sidang pengadilan pada hari yang telah ditetapkan serta membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan
3) Pada hari yang ditentukan sidang pemeriksaan dimulai
c) Jalannya persidangan :
1) Sidang dihadiri oleh hakim yang akan mengadili, panitera yang bertugas mencatat jalannya persidangan, penggugat yang mengajukan gugatan dan tergugat sebagai pihak yang diajukan ke pengadilan
2) Tahapan sidang :
- sidang pertama : hakim memeriksa identitas para pihak yang berperkara ; menanyakan maksud pemanggilan dalam persidangan ; menganjurkan dilakukannya perdamaian di antara pihak yang berperkara; penagguhan sidang
- sidang kedua : hakim melanjutkan sidang pertama dengan menanyakan para pihak berhasil melakukan perdamaian atau tidak ; jika tercapai perdamaian maka gugatan dicabut dan perkaranya selesai ; tetapi jika tidak tercapai maka sidang dilanjutkan dengan penyerahan jawaban dari pihak tergugat
- sidang ketiga : penggugat menyampaikan jawaban atas jawaban tergugat (replik)
- sidang keempat : tergugat menyampaikan jawaban terhadap replik penggugat (duplik)
- sidang kelima : penggugat menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang sebelumnya disumpah, kemudian terjadi tanya jawab ; jika pembuktian penggugat tidak selesai maka dilanjutkan pada sidang berikutnya ; tetapi jika berjalan lancar sidang diselesaikan dalam satu hari dan dilanjutkan sidang keenam
- sidang keenam : tergugat menyampaikan pembuktian dan saksi-saksi
- sidang ketujuh : masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat menyampaikan kesimpulan yang dibuat berdasarkan hasil-hasil dan fakta yang terungkap dalam persidangan
- sidang kedelapan : sebagai sidang putusan hakim, jika tidak menerima putusan hakim pihak yang bersangkutan dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi, yang pengajuannya dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai satu hari setelah putusan hakim dijatuhkan.
4. Proses persidangan pidana : Berikut ini adalah proses perkara pidana :
a. Pemeriksaan Pendahuluan, terdiri dari 2 langkah yaitu :
1) Penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan alat-alat bukti
2) Langkah ini diawali dengan penyelidikan oleh polisi lalu dilakukan penyidikan oleh penyidik dengan mengumpulkan alat bukti dan menemukan pelaku, kalau perlu menagkapnya, menahan, menyita agar perkara tersebut menjadi jelas dan siap diajukan ke penuntut umum.
3) Prapenuntutan dan penuntutan
Berkas perkara beserta alat bukti dan pelaku tindak pidana diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum untuk dimulainya sidang pengadilan
b. Pemeriksaan di Muka Sidang Pengadilan
Sebagai tahap lanjutan dari tahap pemeriksaan pendahuluan yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta pemeriksaan terhadap terdakwa.
c. Requisitoir dari jaksa dan Pleidoi oleh terdakwa atau pembelanya
Requisitoir adalah tahap pembacaan dan penyerahan surat hasil pemeriksaan di muka sidang pengadilan oleh jaksa kepada terdakwa. Kemudian dilanjutkan tahap Pleidoi yaitu pembelaan diri terdakwa terhadap tuduhan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa, pembelaan diri ini dilakukan pada akhir pemeriksaan di muka sidang pengadilan sebelum dijatuhkan hukuman. Bila perlu dilanjutkan dengan pengajuan Replik yaitu jawaban atas jawaban terdakwa/pembelaannya atau jawaban terhadap pleidoi. Sebaliknya terdakwa atau pembelanya dapat mengajukan Duplik sebagai tanggapan atas replik yang diajukan jaksa.
d. Putusan hakim
Sebagai tahapan rangkuman hasil-hasil tahap sebelumnya, maka penyusunannya harus dilakukan secara lengkap, cermat, adil atas semua alat bukti, keterangan saksi dan terdakwa serat fakta yang terjadi di persidangan. Pembacaan putusan dilakukan di depan sidang terbuka untuk umum “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap perkara pidana ada 3 kemungkinan yaitu
1) Pemidanaan atau dijatuhi hukuman, jika yang didakwakan kepada terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan
2) Bebas dari segala dakwaan, jika yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh jaksa dalam tempo 3 x 24 jam sudah ada laporan pelaksanaannya kepada ketua pengadilan negeri.
3) Lepas dari segala tuntutan hukum, jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sebenarnya terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran atau terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dipersalahkan karena cacat mental yang dideritanya atau karena keadaan terpaksa ia melakukan kewajiban hukumnya.
Setelah hakim menjatuhkan putusan maka terdakwa berubah statusnya menjadi terhukum, kepadanya diberitahukan hak-haknya yaitu :
1) menerima putusan tersebut
2) pikir-pikir selama 7 hari
3) minta banding kepada pengadilan tinggi
4) mohon penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan karena ia mohon grasi.
e. Pemeriksaan di tingkat banding pada pengadilan tinggi
terjadi jika terhukum dan/atau penuntut umum tidak menerima putusan hakim di pengadilan negeri.
f. Pemeriksaan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
Tahap lanjutan jika terhukum dan/atau penuntut umum tidak menerima putusan hakim pengadilan tinggi.
g. Eksekusi
Tahap akhir dari proses perkara pidana yaitu pelaksanaan putusan pengadilan dan pengawasan serta pengamatan oleh hakim pengadilan negeri yang ditugaskan secara khusus oleh ketua pengadilan negeri.














BAB II
LAPORAN KEGIATAN
A. Penyusunan Program Pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran dilakukan sesuai dengan urutan langkah-langkah perencanaan program pembelajaran yang dimulai dari pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penyusunan program tahunan, program semester, pengembangan silabus dan sistem penilaian, sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran. Namun yang dapat dilaporkan dalam penulisan ini adalah program pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran.
Berikut ini adalah rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah disusun :

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Mata pelajaran : Kewarganegaraan
Materi Pokok : Hukum dan Peradilan Nasional
Kelas / Semester : IX/I
Waktu : 4 pertemuan
I. Standar Kompetensi :
Kemampuan menganalisis pembelaan negara, fungsi hukum, pengadilan nasional, instrumen HAM Internasioal dan cara-cara mencari perlindungan hukum.
II. Kompetensi Dasar :
 Kemampuan mengkaji hukum dan peradilan nasional.
 Kemampuan menampilkan sikap terhadap keputusan pengadilan.
III. Indikator :
 Mendeskripsikan proses perkara pidana dan perdata dalam lingkungan pengadilan umum
 Mensimulasikan proses pengadilan suatu perkara.
IV. Materi Pembelajaran :
 Proses perkara pidana dan perdata dalam lingkungan pengadilan umum
 Simulasi proses pengadilan suatu perkara.
V. Strategi Pembelajaran :
 Kooperatif Learning (Decision Making)
 Simulasi
No Kegiatan Belajar Waktu (menit) Keterangan


1 Pertemuan 1
Pendahuluan :
a) Apersepsi :
• Guru mencek kehadiran siswa di kelas.
• Guru bertanya tentang kesiapan belajar siswa.
b) Motivasi
Memotivasi kesiapan belajar siswa dengan mengaitkan materi pelajaran tentang kasus pidana maupun kasus perdata dalam kehidupan bermasyarakat
c) Guru menyampaikan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai

10’
2 Kegiatan Inti :
a) Guru menampilkan dan menjelaskan bagan proses persidangan pidana dan perdata
b) Guru menampilkan tayangan CD proses persidangan di pengadilan
c) Siswa mengamati tayangan CD proses persidangan kemudian diberi kesempatan untuk bertanya atau menanggapi tentang tayangan CD tadi. 60’
3 Penutup :
a) Kesimpulan materi yang telah dibahas.
b) Refleksi tentang kegiatan belajar hari itu.
c) Tindak lanjut (penugasan):
 Siswa ditugaskan mencari contoh kasus pidana dan perdata dari koran/majalah atau media lainnya 20’

1 Pertemuan 2
Pendahuluan
a) Apersepsi ;
• Guru mencek kehadiran siswa di kelas.
• Guru bertanya tentang kesiapan belajar siswa.
b) Motivasi
Memotivasi kesiapan belajar siswa dengan menanyakan tugas yang diberikan pertemuan sebelumnya tentang kasus pidana maupun kasus perdata dari koran/majalah atau media lainnya
c) Guru menyampaikan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
10’
2 Kegiatan Inti :
a) Siswa duduk berkelompok untuk menentukan kasus pidana/perdata yang akan dibuat skenario simulasi
b) Siswa dalam kelompok menyusun naskah skenario simulasi sesuai dengan kasus pidana/perdata yang telah ditentukan
c) Kelompok yang telah menyusun naskah skenario melaporkan pada guru untuk pembenaran atau koreksi 60’
3. Penutup :
a) Bersama siswa menyimpulkan materi pelajaran
b) Refleksi materi pelajaran hari itu
c) Tindak lanjut dengan penugasan bahwa naskah skenario yang telah disusun dibuat dengan rapi/ditik 20’
1.










2.









3.



Pertemuan 3
Pendahuluan
a) Apersepsi ;
• Guru mencek kehadiran siswa di kelas.
• Guru bertanya tentang kesiapan belajar siswa.
b) Motivasi
• Memotivasi kesiapan siswa dengan mempersiapkan denah duduk dan perlengkapan untuk simulasi sidang pengadilan
c) Guru menyampaikan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
Kegiatan Inti :
a) Guru mengundi penampilan masing-masing kelompok untuk simulasi
b) Secara berurutan tiap kelompok menampilkan simulasi sidang pengadilan sesuai dengan skenario yang telah disusun
c) Selama simulasi berlangsung guru melakukan penilaian proses
d) Guru melakukan pembenaran atas penampilan simulasi dari masing-masing kelompok
Penutup :
a) Refleksi materi pelajaran hari itu
b) Tindak lanjut dengan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan pertemuan berikutnya yaitu proses pembelajaran putaran kedua melalui simulasi yang lebih baik dengan dilengkapi asesoris dan busana yang mendukung terhadap pelaksanaan simulasi sidang
10’










60’








20’
1.











2.









3. Pertemuan 4
Pendahuluan
a) Apersepsi
• Guru mencek kehadiran siswa di kelas.
• Guru bertanya tentang kesiapan belajar siswa.
b) Motivasi
• Memotivasi kesiapan siswa dengan mempersiapkan denah duduk dan perlengkapan untuk simulasi sidang pengadilan
c) Guru menyampaikan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
Kegiatan Inti :
a) Guru mengundi penampilan masing-masing kelompok untuk simulasi
b) Secara berurutan tiap kelompok menampilkan simulasi sidang pengadilan sesuai dengan skenario yang telah disusun disertai dengan asesoris dan busana yang mendukung penampilan simulasi
c) Selama simulasi berlangsung guru melakukan penilaian proses
d) Guru melakukan pembenaran atas penampilan simulasi dari masing-masing kelompok
Penutup :
a) Guru melakukan penilaian hasil
b) Refleksi materi pelajaran hari itu
10’









60’











20’

VI. Sarana dan Sumber Pembelajaran
1. Naskah/skenario peran simulasi
2. Setting simulasi
3. UU No 8 tahun 2004 tentang peradilan umum.
4. KUHAP dan KUHA Perdata.
5. Bagan/matrik denah sidang pengadilan
6. Buku kewarganegaraan kelas IX terbitan Bumi Aksara, Sinar Grafika, Grafindo dll.
7. Modul Pembelajaran PKn kelas IX MGMP PKn Kota Tasikmalaya



VII. Penilaian

1. Penilaian Produk (Skenario Simulasi Sidang Pengadilan)

No Nama kelompok Laporan Hasil Tugas Kelompok
Ketepat
an waktu
Siste
matika Kelengka
pan peran Kerapihan Kedalaman isi perkara Total
Nilai Nilai Akhir
1
2



3. Penilaian kinerja : Penampilan kelompok simulasi sidang pengadilan

No Nama kelompok Aktivitas Dalam Pembelajaran Nilai Akhir
Pengha
yatan peran Kejela
san dialog Set
ting Kesesuaian perkara Kerja
sama Kelengkapan alat bukti Total
1
2


3. Penilaian kinerja : Penampilan individu simulasi sidang pengadilan
No
Kelompok Nama Peran Nilai
siklus 1 Nilai
siklus 2 Naik
%
1.



B. Pelaksanaan Pembelajaran
Program pembelajaran ini dilaksanakan di seluruh kelas IX pada semester pertama, namun sebagai sampel penulisan diambil dari kelas IX D yang jumlah siswanya terdapat 40 orang yang dibagi dalam 4 kelompok masing-masing kelompok 10 orang, dengan jadwal pelajaran setiap hari Selasa jam ke-3 dan ke-4. Berikut ini dilaporkan penyajian program pembelajaran yang telah dilaksanakan :

Pertemuan 1, Selasa tanggal 7 Nopember 2006
Guru menyajikan program pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pertemuan 1 yang telah disusun, diawali dengan Kegiatan Pendahuluan yaitu apersepsi, motivasi dan informasi tujuan serta kompetensi yang ingin dicapai. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Kegiatan Inti dengan menampilkan dan menjelaskan bagan proses persidangan pidana dan perdata, selanjutnya guru menampilkan tayangan CD proses persidangan di pengadilan serta siswa mengamati tayangan CD proses persidangan tersebut. Siswa diberi kesempatan untuk bertanya atau menanggapi tentang tayangan CD dikaitkan dengan perkara yang akan disimulasikan. Pertemuan diakhiri dengan Kesimpulan materi yang telah dibahas, refleksi tentang kegiatan belajar hari itu dan tindak lanjut dengan menugaskan siswa untuk mencari contoh kasus pidana dan perdata dari koran/majalah atau media lainnya
Pertemuan 2, Selasa tanggal 14 Nopember 2006
Guru menyajikan program pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pertemuan 2 yang telah disusun, diawali dengan Kegiatan Pendahuluan yaitu apersepsi, motivasi dan informasi tujuan serta kompetensi yang ingin dicapai. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Kegiatan Inti dengan diskusi kelompok yaitu Siswa duduk berkelompok masing-masing kelompok 10 orang untuk menentukan kasus pidana/perdata yang akan dibuat skenario simulasi, selanjutnya menyusun naskah skenario simulasi sesuai dengan kasus pidana/perdata yang telah ditentukan. Kelompok yang telah menyusun naskah skenario melaporkan pada guru untuk pembenaran atau koreksi.
Pertemuan diakhiri dengan kesimpulan materi yang telah dibahas, refleksi tentang kegiatan belajar hari itu dan tindak lanjut dengan penugasan bahwa naskah skenario yang telah disusun dibuat dengan rapi/ditik.
Pertemuan 3, Selasa tanggal 21 Nopember 2006
Guru menyajikan program pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pertemuan 3 yang telah disusun, diawali dengan Kegiatan Pendahuluan yaitu apersepsi, motivasi dan informasi tujuan serta kompetensi yang ingin dicapai. Pada pertemuan ketiga ini merupakan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas Siklus pertama dengan menggunakan metode simulasi sebagai kegiatan intinya. Berikut ini adalah alur Penelitian Tindakan Kelas yang telah dilaksanakan :
1) Rencana Awal
a. Guru mengundi penampilan masing-masing kelompok untuk simulasi
b. Setiap kelompok secara berurutan hasil pengundian menampilkan simulasi sesuai dengan skenario yang telah disusun di depan kelas dengan kostum apa adanya yaitu PSAS dan tanpa asesoris kelengkapan sidang pengadilan
2) Tindakan / Observasi
Selama simulasi berlangsung dihadirkan 2 orang observer (rekan guru) untuk melakukan penilaian proses dan observasi, serta menilai scenario simulasi yang telah disusun. Simulasi dilaksanakan untuk satu kali sidang secara lengkap dengan langkah-langkah :
Perkara Pidana :
a) Hakim membuka sidang
b) Hakim memeriksa identitas terdakwa
c) Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan (Requisitoir)
d) Pembelaan terdakwa (Pleidoi)
e) Pemeriksaan identitas saksi oleh hakim
f) Saksi mengucapkan sumpah dipimpin oleh hakim
g) Keterangan para saksi
h) Tanggapan atas pembelaan terdakwa/penasehat hukum oleh jaksa penuntut umum (Replik)
i) Tanggapan atas replik jaksa penuntut umum oleh terdakwa/penasehat hukum (duplik)
j) Pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa
k) Putusan pengadilan oleh hakim
l) Hakim menutup sidang
Perkara Perdata :
a) Hakim membuka sidang
b) Hakim memeriksa identitas penggugat dan tergugat
c) Penggugat membacakan surat gugatan (Requisitoir)
d) Tergugat membacakan surat pembelaan (Pleidoi)
e) Pemeriksaan identitas saksi
f) Pengucapan sumpah saksi dipimpin oleh hakim
g) Keterangan para saksi
h) Tanggapan atas pembelaan tergugat oleh penggugat (Replik)
i) Tanggapan atas replik penggugat oleh tergugat (duplik)
j) Putusan pengadilan oleh hakim
k) Hakim menutup sidang
3) Refleksi
Setelah semua kelompok mensimulasikan proses persidangan pidana/perdata kemudian observer dan guru pengajar menyimpulkan penilaian hasil penampilan masing-masing kelompok dan disampaikan kepada siswa, data penilaian terlampir.
4) Rencana yang direvisi
Berpedoman pada hasil penilaian observer pada siklus pertama kemudian disusun rencana berikutnya yang telah direvisi. Kekurangan-kekurangan pada siklus pertama dari masing-masing kelompok dikemukakan dan diarahkan agar lebih baik disertai dengan kelengkapan kostum dan asesoris yang mendukung terhadap simulasi pada siklus kedua sehingga menyerupai sidang pengadilan yang sebenarnya. Kostum yang dikenakan untuk pemeran hakim, jaksa dan penasehat hukum memakai pakaian toga (pakaian wisuda), sedangkan asesoris berupa papan nama masing-masing meja, palu sidang, alat bukti dan lain-lain.
Pertemuan 4, Selasa tanggal 28 Nopember 2006
Guru menyajikan program pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pertemuan 4 yang telah disusun, diawali dengan Kegiatan Pendahuluan yaitu apersepsi, motivasi dan informasi tujuan serta kompetensi yang ingin dicapai. Pada pertemuan keempat ini merupakan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas Siklus kedua dengan menggunakan metode simulasi sebagai kegiatan intinya. Berikut ini adalah alur Penelitian Tindakan Kelas yang telah dilaksanakan :
1) Rencana yang direvisi
Berdasarkan hasil observasi pada siklus pertama bahwa setiap kelompok mengulangi simulasi sidang pengadilan namun diarahkan supaya penampilan lebih baik dengan dilengkapi kostum dan asesoris yang mendukung pelaksanaan simulasi sehingga menyerupai sidang pengadilan yang sebenarnya.
2) Tindakan /Observasi
Selama simulasi berlangsung dihadirkan 2 orang observer (rekan guru) untuk melakukan penilaian proses dan observasi. Simulasi dilaksanakan untuk satu kali sidang secara lengkap dengan tahapan sama dengan pada siklus pertama atau pertemuan ke-3
3) Refleksi : Penilaian selama simulasi berlangsung oleh observer untuk masing-masing kelompok lalu disimpulkan dan diinformasikan kepada guru pengajar dan siswa.
C. Penilaian Hasil Pembelajaran
1. Penilaian Produk (Skenario Simulasi Sidang Pengadilan)


No Nama kelompok Laporan Hasil Tugas Kelompok
Ketepat
an waktu
Siste
matika Kelengka
pan peran Kerapihan Kedalaman isi perkara Total
Nilai Nilai Akhir
1.
2.

Cara Penilaian :
a) skor penilaian masing-masing komponen adalah antara 1,00 – 10,00
b) total nilai : semua skor penilaian dari masing-masing komponen dijumlahkan
c) nilai akhir : total nilai dibagi jumlah komponen
d) predikat nilai : dengan pembobotan sebagai berikut
9,00 – 10,00 = A = amat baik
8,00 – 8,90 = B = baik
7,50 – 7,90 = C = cukup
≤ 7,40 = D = kurang
2. Penilaian kinerja :(Pelaksanaan Simulasi Sidang Pengadilan)

No Nama kelompok Aktivitas Dalam Pembelajaran Nilai Akhir
Pengha
yatan peran Kejela
san dialog Set
ting Kesesuaian perkara Kerja
sama Kelengkapan alat bukti Total
1
2


Cara Penilaian :
a) skor penilaian masing-masing komponen adalah antara 1,00 – 10,00
b) total nilai : semua skor penilaian dari masing-masing komponen dijumlahkan
c) nilai akhir : total nilai dibagi jumlah komponen
d) predikat nilai : dengan pembobotan sebagai berikut
9,00 – 10,00 = A = amat baik
8,00 – 8,90 = B = baik
7,50 – 7,90 = C = cukup
≤ 7,40 = D = kurang
3. Penilaian kinerja : Penampilan individu simulasi sidang pengadilan
No
Kelompok Nama Peran Nilai
siklus 1 Nilai
siklus 2 Naik
%
1.


Cara Penilaian :
a) skor nilai dilihat dari apresiasi setiap individu dalam menampilkan peran selama simulasi dengan rentang nilai 1,00 – 10,00
b) predikat nilai dengan pembobotan :
9,00 – 10,00 = A = amat baik
8,00 – 8,90 = B = baik
7,50 – 7,90 = C = cukup
≤ 7,40 = D = kurang




















BAB III
LAPORAN HASIL
A. Hasil Pembelajaran
1. Hasil penilaian Skenario

No Nama kelompok Laporan Hasil Tugas Kelompok
Ketepat
an waktu
Siste
matika Kelengka
pan peran Kerapihan Kedalaman isi perkara Total
Nilai Nilai Akhir
1
2
3
4 Patimura
Diponegoro
Sudirman
Hassanudin 10,00
10,00
10,00
10,00
10,00
9,00
8,00
8,50 10,00
8,00
8,50
9,00 9,00
8,00
8,50
9,00 9,00
8,50
8,00
8,50 48,00
43,50
43,00
45,00
9,60
8,70
8,60
9,00


2. Hasil Penilaian Penampilan Simulasi
a. Siklus 1

No Nama kelompok Aktivitas Dalam Pembelajaran Nilai Akhir
Pengha
yatan peran Kejela
san dialog Set
ting Kesesuaian perkara Kerja
sama Kelengkapan alat bukti Total
1
2
3
4 Patimura
Diponegoro
Sudirman
Hassanudin 88
80
80
85 88
80
80
82 85
80
80
85 90
82
80
85 88
84
80
80 85
80
80
80 524
486
482
497 87,3
81,0
80,3
82,8

b. Siklus 2

No Nama kelompok Aktivitas Dalam Pembelajaran Nilai Akhir
Pengha
yatan peran Kejela
san dialog Set
ting Kesesuaian perkara Kerja
sama Kelengkapan alat bukti Total
1
2
3
4 Patimura
Diponegoro
Sudirman
Hassanudin 90
82
85
87 90
84
85
86 90
82
85
88 90
84
85
86 95
86
86
85 90
84
82
85 545
502
508
517 90,8
83,6
84,7
86,2


Tabel Rekapitulasi Peningkatan Hasil Belajar
No Nama Kelompok Siklus 1 Siklus 2 Naik Turun
1
2
3
4 Patimura

Diponegoro

Sudirman

Hassanudin 87,3

81,0

80,3

82,8 90,8

83,6

84,7

86,2
3,5
2,6
4,4
3,4 -
-
-
-
Jumlah 331,4 344,5 13,1
Rata-rata 82,9 86,1 3,2

3. Hasil Penilaian Perorangan penampilan simulasi
No
Kelompok Nama Peran Nilai
siklus 1 Nilai
siklus 2 Naik
%
1. Patimura
Agung Muhamad
Aris Rustama
Budi Rahmat
Devi Rahayu
Fahmi Restu
Helmi Mubarok
Linda Setyawati
M. Ridwan
Ratna Kartika
Rinda Claratami
Inne Kusuma W
Jaksa PU II
Petugas Pengadilan
PengacaraTerdakwa
Saksi Korban
Jaksa PU I
Terdakwa
Pengacara Korban
Hakim Ketua
Saksi
Hakim Anggota
Panitera 84
80
88
88
84
84
84
88
85
80
84 88
85
95
95
90
88
88
95
90
90
88 4,76
6,25
7,95
7,95
7,14
4,76
4,76
7,95
5,88
6,25
4,76
2. Diponegoro
Adi Cakradipura
Angga Juniar
Dela Deliana
Irma Aenisa
S. Indirwanto
Lunia Yunita
Rendi Claratama
Nenda Sukma R
Fajar Adhi Satia
Iis Ariska Jaksa PU II
Pengacara Terdakwa
Saksi Korban
Jaksa PU I
Terdakwa
Pengacara Korban
Hakim Ketua
Saksi
Hakim Anggota
Panitera 80
78
75
76
76
80
84
80
80
78
85
80
78
82
80
82
88
84
85
80
6,25
2,56
4,00
7,89
5,26
2,5
4,76
5,00
6,25
2,56
3. Sudirman
Ardiansyah
Resi Nurmayanti
Rizka Meida
Yulis Setiadewi
Firman A
Rizal Faizal
Maesyaroh Dewi
Elsa Aprilia
Iwa Karwa
Dwi Rinawaty Pengacara Terdakwa
Saksi 1 (Korban)
Jaksa PU I
Terdakwa
Pengacara Korban
Hakim Ketua
Saksi 2
Hakim Anggota
Panitera
Saksi 3 80
76
80
76
78
80
78
78
76
75
85
80
84
80
82
84
82
84
80
78
6,25
5,26
5,00
5,26
5,12
5,00
5,12
7,69
5,26
4,00
4. Hassanudin ArdiM
Asep Saepul I
Desi Novitasari
Eky Nugraha
Rahmi Rizki
Rizki Maulana
Sophi Adhia
Tine Septiani
Sansan Dariska
Penggugat
Terguggat
Hakim Ketua
Hakim Anggota
Pengacara Tergugat
Pengacara Penggugat
Panitera
Saksi 1
Saksi 2
78
78
80
80
80
80
76
76
75 82
84
85
84
85
85
80
80
78 5,12
7,69
6,25
5,00
6,25
6,25
5,26
5,26
4,00
Nilai rata-rata 82,00 88,68 8,15

4. Sikap siswa terhadap pembelajaran simulasi
No Pernyataan Setuju Ragu-ragu Tidak Setuju
f % f % f %
1. Materi proses sidang pengadilan pidana/perdata dapat dipahami melalui simulasi 35 87,5 4 10 1 2,5
2. Dengan simulasi dapat meningkatkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran 40 100 0 0 0 0
3 Dengan simulasi memberikan kemudahan pada guru dalam membelajarkan siswa 36 90 2 5 2 5
4. Pembelajaran dengan simulasi dapat mengingat materi pelajaran lebih lama dibandingkan membaca buku atau mendengarkan penjelasan guru 32 80 6 15 2 5
5. Pembelajaran melalui simulasi dapat mewujudkan lintas kurikulum dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia yaitu dalam penyusunan skenario/naskah 36 90 4 10 0 0
Rata-rata prosen 89,7

B. Analisis Hasil Pembelajaran
1. Hasil Penilaian Skenario Simulasi
Berdasarkan perolehan nilai skenario yang disusun oleh masing-masing kelompok dapat digambarkan bahwa kelompok yang memperoleh predikat “A” terdapat 50 % yaitu kelompok Patimura ( 9,60) dan kelompok Hassanudin ( 9,00 ). Kelompok yang memperoleh predikat “B” juga terdapat 50% yaitu kelompok Diponegoro (8,70) dan kelompok Sudirman (8,60).
Perolehan nilai tersebut dapat ditentukan berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan yaitu dari unsur ketepatan waktu, sistematika penulisan, kelengkapan peran, kerapihan dan kedalaman isi perkara/materi. Nilai tertinggi dari seluruh unsur diperoleh kelompok Patimura karena dalam pengumpulan skenario tepat waktu, sistematika penulisan sesuai dengan teknik penulisan skenario, peran yang ditampilkan juga lengkap, hasil karyanya terlihat lebih rapi serta materi yang disajikan tentang isi perkaranya sangat mendalam. Sedangkan kelompok lainnya ada sedikit kekurangan dari masing-masing unsur penilaian hal ini nampak dari perolehan nilai yang dihasilkan seperti dalam data penilaian skenario.
2. Hasil Penilaian Simulasi
Berdasarkan tabel data rekapitulasi peningkatan hasil belajar yang diperoleh masing-masing kelompok pada siklus pertama dan siklus kedua terdapat peningkatan yang berarti. Pada siklus pertama diperoleh rata-rata nilai 82,9 dan pada siklus kedua diperoleh rata-rata nilai 86, 1, sehingga terdapat peningkatan nilai rata-rata 3,2. Hal ini menunjukkan bahwa adanya hasil refleksi dari observer pada siklus pertama telah membantu keterampilan guru dalam membelajarkan siswa dengan memberikan masukan dan saran-saran setelah pelaksanaan simulasi pada siklus pertama supaya ada perbaikan dan kelengkapan untuk pelaksanaan simulasi pada siklus kedua.
3. Hasil Penilaian penampilan individu simulasi sidang pengadilan
Dari data hasil penilaian simulasi penampilan perorangan dapat digambarkan bahwa terdapat peningkatan yang berarti antara penampilan simulasi pada siklus pertama dengan nilai rata-rata 82,00 dan siklus kedua 88,68, hal ini berarti peningkatannya rata-rata 6,68 atau 8,15 % dari penilaian siklus pertama. Sehingga pemakain kostum dan kelengkapan asesoris yang ditampilkan pada siklus kedua ini memberikan kontribusi peningkatan penilaian sebesar 8,15% dibandingkan dengan penilaian pada siklus pertama.
4. Sikap siswa terhadap pembelajaran dengan simulasi
Berdasarkan tabel tentang sikap terhadap simulasi menggambarkan bahwa sikap siswa terhadap pembelajaran dengan simulasi dalam materi Proses persidangan perdata dan pidana di pengadilan menunjukkan sikap yang sudah baik hal ini dibuktikan dengan rata-rata prosentase terhadap pernyataan positif tentang simulasi sebesar 89,7 %.
Siswa yang dapat memahami materi pelajaran tentang proses sidang di pengadilan melalui simulasi terdapat 35 orang ( 87,5%), sedangkan siswa yang menyatakan setuju bahwa simulasi dapat meningkatkan kreatifitas siswa dalam proses pembelajaran sebanyak 40 orang (100%). Siswa pun memahami bahwa dengan simulasi merupakan upaya guru dalam proses pembelajaran sehingga memudahkan guru dalam membelajarkan siswa dengan tidak mengurangi kualitas pembelajaran, hal ini dinyatakan oleh 36 orang siswa (90%). Siswa dapat merasakan sendiri bahwa dengan simulasi kemampuan mengingat materi pelajaran dapat lebih lama dibandingkan dengan hanya membaca buku sumber atau mendengarkan penjelasan guru yang dapat diungkapkan oleh siswa sebanyak 32 orang (80%). Sedangkan siswa yang memahami bahwa pembelajaran dengan simulasi dapat mewujudkan kolaborasi atau lintas kurikulum dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia melalui penyusunan skenario yang harus sesuai dengan teknik penulisan skenario yang baik menurut tata Bahasa Indonesia terdapat 36 orang (90%).















BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dewasa ini proses pembelajaran cenderung lebih dikembangkan pola pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) sehingga dalam membelajarkan siswa tentang suatu materi pelajaran harus dapat dipahami terlebih dahulu karakteristik dari materi pelajaran tersebut, supaya proses pembelajaran dapat lebih bermakna dan mudah untuk dipahami oleh siswa.
Dalam mata pelajaran PKn dengan materi “Proses Sidang Pengadilan Pidana dan Perdata” akan lebih sesuai jika proses pembelajarannya dilaksanakan melalui simulasi, namun tetap harus ada penjelasan yang bervariasi terlebih dahulu dari guru yang bersangkutan misalnya dengan bantuan media CD tayangan proses persidangan di pengadilan atau bahkan menugaskan siswa untuk berkunjung ke pengadilan mengikuti jalannya sidang dengan catatan tidak mengganggu proses persidangan di pengadilan.
Melalui serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh guru bersama siswa dalam proses pembelajaran yang dimulai dari tahap penyusunan program pembelajaran, penyajian program pembelajaran penilaian proses hasil pembelajaran sampai pada tahap laporan hasil maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Pembelajaran dengan simulasi dapat meningkatkan kreatifitas guru maupun siswa sehingga proses pembelajaran lebih bermakna dan kemampuan mengingat siswa dapat lebih lama dibandingkan dengan pembelajaran hanya dengan mendengarkan penjelasan guru atau membaca buku
2. Pembelajaran dengan simulasi memberikan kemudahan kepada guru dalam membelajarkan siswa hanya dengan membimbing dan mengarahkan hal-hal yang harus dipahami dalam menampilkan simulasi dengan terlebih dahulu diberikan penjelasan singkat proses sidang pidana/perdata, kemudian menganalisis kasus pidana/perdata di Koran/majalah atau media massa lainnya.
3. Pembelajaran dengan simulasi dapat mewujudkan kolaborasi atau lintas kurikulum dengan mata pelajaran lain terutama mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Seni Budaya dalam hal penyusunan skenario dan penampilan bermain peran atau simulasi.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan di atas yang menggambarkan nilai lebih dari pembelajaran simulasi maka penulis memberikan saran sebagai berikut :
1. Kepada rekan guru agar lebih memahami karakteristik materi pelajaran supaya dalam membelajarkan siswa dapat lebih bermakna karena teknik dan metode serta pendekatan yang dilaksanakan sesuai dengan karakteristik materi pelajaran tersebut, seperti halnya materi tentang proses sidang pidana dan perdata dapat dilaksanakan melalui simulasi namun terlebih dahulu dilakukan penjelasan secara bervariatif.
2. Kepada pengelola pendidikan khususnya di lingkungan sekolah agar lebih memperhatikan kelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang terhadap kreatifitas guru dan siswa sehingga dalam membelajarkan siswa tidak terhambat oleh kurang lengkapnya sarana dan fasilitas yang dibutuhkan.
3. Kepada instansi/lembaga yang berwenang agar memberikan kemudahan untuk kepentingan pendidikan jika suatu saat dijadikan sebagai sumber belajar bagi siswa demi kemajuan kualitas pendidikan, seperti dalam penulisan ini lembaga/instansi yang terkait adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan terutama pengadilan.
Demikian kesimpulan dan saran yang dapat penulis sampaikan semoga hasil penulisan ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri umumnya bagi siapa saja yang membutuhkan. Amien.















DAFTAR PUSTAKA

1. Agus Dwiyono dkk, 2005. Kewarganegaraan SMP Kelas IX, Jakarta : Yudhistira
2. Asep Sutisna Putra, SPd dan Ai Tin Sumartini, SPd, 2005. Modul Kewarganegaraan 3A, Tasikmalaya : MGMP PKn Kota Tasikmalaya
3. Bahar Rifai, 2004. Mahardika (Mahir Mengaplikasikan Pendidikan Kewarganegaraan ) Kewarganegaraan untuk SMP Kelas 3, Bandung : Sinergi Pustaka Indonesia
4. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
5. Tim Penyusun, 1998. Materi Latihan Kerja Guru, Jakarta : Depdikbud Dirjen Dikdasmen
6. Tim Cendekia, 2005. Kewarganegaraan untuk SMP jilid 3, Bandung : Ganeca Exact








Lampiran Dokumentasi Pembelajaran dengan Simulasi Sidang Pengadilan






















BIODATA
PESERTA LOMBA KEBERHASILAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
TINGKAT NASIONAL TAHUN 2007

1. Nama : Ai Tin Sumartini, SPd
2. NIP : 132123287
3. Jabatan : Guru Dewasa Tk. 1
4. Pangkat/Gol. Ruang : Penata Tk. 1/ III d
5. Tempat Tgl.lahir : Garut, 6 Oktober 1971
6. Jenis Kelamin : Perempuan
7. Agama : Islam
8. Mata Pelajaran yang diajarkan : PKn ( Pendidikan Kewarganegaraan )
9. Masa kerja guru : 12 tahun 9 bulan ( TMT CPNS 1 Desember 1994 )
10.Judul Karya Tulis : “Pembelajaran melalui simulasi proses sidang pengadilan dalam meningkatkan hasil belajar siswa”
11. Pendidikan terakhir : S-1 Tahun 1995
12. Fakultas / jurusan : FPIPS IKIP Bandung / PMPKN
13. Status Perkawinan : Kawin
14. Sekolah :
a. Nama Sekolah : SMP Negeri 5 Tasikmalaya
b. Jalan : RE. Martadinata No. 85 Tasikmalaya
c. Kelurahan/Desa : Cipedes
d. Kecamatan : Cipedes
e. Kab/Kota : Kota Tasikmalaya
f. Propinsi : Jawa Barat
g.Telepon : (0265) 330277
15. Alamat rumah :
a. Jalan : Rangkasbitung Blok 1 No 75 Perum Kota Baru Kencana
b. Kelurahan/Desa : Cibeureum
c. Kecamatan : Cibeureum
d. Kab/Kota : Kota Tasikmalaya
e. Propinsi : Jawa Barat
f.Telepon : (0265) 2351683/ HP. 081546979005
16. Kegiatan dalam masyarakat : 1. Pengurus MGMP PKn Kota Tasikmalaya
2. Anggota PGRI Kota Tasikmalaya
17. Lomba Keberhasilan guru yang pernah diikuti : 1 kali sebagai finalis lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran tahun 2001

Mengetahui Tasikmalaya, 18 September 2007
Kepala Sekolah Peserta Lomba




Drs. Dadang Abdul Patah, MM Ai Tin Sumartini, SPd
NIP. 131781923 NIP. 132123287
SURAT PERNYATAAN PENULIS



Yang bertandatangan di bawah ini adalah :
Nama : Ai Tin Sumartini, SPd
NIP : 132123287
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Unit Kerja : SMP Negeri 5 Tasikmalaya
Judul Karya Tulis : “Pembelajaran melalui simulasi proses sidang pengadilan dalam meningkatkan hasil belajar siswa”.
Menyatakan bahwa karya tulis tersebut bukan jiplakan, tetapi asli hasil karya sendiri.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.


Diketahui Tasikmalaya, 18 September 2007
Kepala Sekolah, Penulis,


Drs. Dadang Abdul Patah, MM Ai Tin Sumartini, SPd
NIP. 131781923 NIP. 132123287


Penulis: Izoers @ 09.49.00   0 comments

Read more!
KBK BK SLTA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang bersifat dinamis, berkembang, dan dapat diraih setiap waktu. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur baik dalam kehidupan pribadi, sosial, kemasyarakatan, keber-agama-an, dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Budi pekerti luhur itu sesuai dengan kaidah-kaidah agama, adat-istiadat, aturan keilmuan, hukum perundangan, dan kebiasaan yang berlaku.


Kurikulum berbasis kompetensi berorientasi pada : (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman kondisi individu yang dimanifestasikan sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Sekolah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap siswa berkenaan dengan perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir mereka. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran dan guru praktik di SLTP dan SLTA serta guru kelas di SD dan sederajat, serta personil sekolah lainnya di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah mempunyai peran masing-masing untuk memberdayakan pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam kaitan itu guru pembimbing, guru mata pelajaran, dan guru praktik di SLTP dan SLTA serta guru kelas di SD dan sederajat, serta personil sekolah lainnya diharapkan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama secara rutin dan berkesinambungan dalam mewujudkan peranannya itu.



B. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi yang dibinakan terhadap peserta didik melalui kurikulum berbasis kompetensi, secara garis besar perlu kita ingatkan kompetensi pada jenjang pendidikan sebelumnya sebagai berikut.
1. Tamatan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat diharapkan memiliki kompetensi :
a. Mengenal dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
b. Mengenali dan menjalankan hak dan kewajiban diri, belajar dan beraktifitas sehari-hari, serta peduli terhadap lingkungan dan masa depan.
c. Berpikir logis, kritis, dan kreatif serta berkomunikasi melalui berbagai media terutama dengan kelompok sebaya.
d. Menyenangi keindahan
e. Membiasakan hidup bersih, bugar, dan sehat.
f. Memiliki rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
2. Tamatan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan sederajat diharapkan memiliki kompetensi :
a. Meyakini, memahami, dan mengamalkan ajaran agama yang dianut dalam kehidupan.
b. Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban untuk belajar dan mempersiapkan karir, serta memanfaatkan dan memelihara lingkungan secara bertanggung jawab.
c. Berpikir logis, kritis, kreatif inovatif, memecahkan masalah, serta berkomunikasi melalui berbagai media.
d. Menyenangi dan menghargai seni.
e. Menjalankan pola hidup mandiri dan sosial yang sehat, bersih, bugar, serta sehat rohani dan jasmani.
f. Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air.
3. Tamatan Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah, dan sederajat diharapkan memiliki kompetensi :
a. Memiliki keyakinan dan ketaqwaan sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
b. Memiliki nilai dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam kehidupan.
c. Menguasai pengetahuan dan keterampilan akademik serta beretos belajar untuk melanjutkan pendidikan dan atau berkarya.
d. Mengalihgunakan kemampuan akademik dan keterampilan berkarya untuk hidup berkeluarga di masyarakat lokal, nasional, regional, dan internasional.
e. Menghargai dan berekspresi seni.
f. Mengembangkan pola hidup berdasarkan nilai-nilai kebersihan, kesehatan rohani dan kebugaran jasmani.
g. Berpartisipasi dan berwawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.
h. Memiliki pemahaman dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan tinggi/ lanjut dan mampu memilih jenis jurusan serta fakultas yang diinginkan sesuai kemampuan, bakat dan minat yang dimilikinya.

BAB II
POKOK-POKOK BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH


Uraian dan arahan yang termuat di dalam Pedoman Umum Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi memuat hal-hal pokok sebagai berikut. Lebih jauh isi panduan umum itu dijabarkan lebih untuk dilaksanakan pada setiap jenjang persekolahan.
A. Wawasan Bimbingan dan Konseling
1. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/O/1995; lihat Lampiran 1).
Dalam pengertian tersebut tersimpul hal-hal pokok bahwa :
a. Bimbingan dan Konseling merupakan pelayanan bantuan.
b. Pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui kegiatan secara perorangan dan kelompok
c. Arah kegiatan bimbingan dan konseling ialah membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal.
d. Ada empat bidang bimbingan, yaitu bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir.
e. Pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui jenis-jenis layanan tertentu, ditunjang sejumlah kegiatan pendukung.
f. Pelayanan bimbingan dan konseling harus didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
2. Tujuan Bimbingan dan Konseling
a. Tujuan umum bimbingan dan konseling ialah memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka secara optimal.
b. Tujuan umum tersebut dijabarkan ke dalam tujuan yang mengarah kepada keefektifan hidup sehari-hari dengan memperhatikan potensi peserta didik.
c. Lebih khusus lagi, tujuan-tujuan tersebut dirumuskan dalam bentuk kompetensi.
3. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling mengemban :
a. Fungsi pemahaman
b. Fungsi pencegahan
c. Fungsi pengentasan, termasuk ke dalamnya fungsi advokasi
d. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
4. Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling berkenaan dengan :
a. Sasaran layanan
b. Permasalahan yang dialami individu
c. Program pelayanan
d. Tujuan dan pelaksanaan pelayanan
5. Asas Bimbingan dan Konseling
Asas-asas bimbingan dan konseling meliputi :
a. Asas kerahasiaan
b. Asas kesukarelaan
c. Asas keterbukaan
d. Asas kegiatan
e. Asas kemandirian
f. Asas kekinian
g. Asas kedinamisan
h. Asas keterpaduan
i. Asas kenormatifan
j. Asas keahlian
k. Asas alih tangan kasus
l. Asas tut wuri handayani
6. Visi dan Misi
a. Visi bimbingan dan konseling mengacu kepada kehidupan manusia yang membahagiakan; bimbingan dan konseling membantu individu untuk mampu mandiri, berkembang dan berbahagia.
b. Misi bimbingan dan konseling di sekolah memberikan pelayanan bantuan agar peserta didik berkehidupan sehari-hari yang efektif dan mandiri berkembang secara optimal melalui dimilikinya berbagai kompetensi berkenaan dengan pengembangan diri, pemahaman lingkungan, pengambilan keputusan dan pengarahan diri, merencanakan masa depan, berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
7. Paradigma
Paradigma bimbingan dan konseling mengacu kepada pelayanan yang bersifat psiko-paedagogis dalam bingkai budaya Indonesia dan religius.
B. Arah Kegiatan Bimbingan dan Konseling
1. Kegiatan bimbingan dan konseling diarahkan kepada :
a. Terpenuhinya tugas-tugas perkembangan peserta didik dalam setiap tahap usia perkembangan .
b. Dalam upaya mewujudkan tugas-tugas perkembangan itu, kegiatan bimbingan dan konseling mendorong peserta didik mengenal diri dan lingkungan, mengembangkan diri dan sikap positif, mengembangkan arah karir dan masa depan.
c. Kegiatan bimbingan dan konseling meliputi bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir.
2. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah secara konkrit diarahkan kepada pengembangan berbagai kompetensi peserta didik. Kompetensi yang akan dikembangkan itu dirumuskan melalui langkah-langkah sebagaimana tergambar dalam diagram berikut :
















Penerapan langkah-langkah tersebut untuk peserta didik di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan dan Madrasah Aliyah serta sederajat adalah sebagaimana diuraikan pada Bab III.
C. Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling
1. Kegiatan Layanan
Kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan melalui :
a. Layanan orientasi
b. Layanan informasi
c. Layanan penempatan dan penyaluran
d. Layanan pembelajaran
e. Layanan konseling perorangan
f. Layanan bimbingan kelompok
g. Layanan konseling kelompok
2. Kegiatan Pendukung
Ada sejumlah kegiatan yang dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan layanan bimbingan dan konseling, yaitu :
a. Aplikasi instrumentasi
b. Himpunan data
c. Konferensi kasus
d. Kunjungan rumah
e. Alih tangan kasus
3. Program Bimbingan dan Konseling
a. Program bimbingan dan konseling di sekolah yang perlu disusun adalah program tahunan yang mencakup program semesteran dan laporan bulanan, laporan bulanan mencakup rekap agenda mingguan yang selanjutnya dijabarkan menjadi agenda kegiatan harian.
b. Unsur-unsur program bimbingan dan konseling meliputi; kebutuhan peserta didik, jumlah siswa yang menjadi tanggung jawab guru pembimbing, bidang-bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung, volume dan frekuensi layanan, waktu (kapan dan lamanya) kegiatan, serta perkiraan penggunaan dana / prasaranan
c. Tahap-tahap pelaksanaan program adalah tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis hasil penilaian, dan tindak lanjut.
4. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
a. Kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah dilaksanakan dalam suasana (1) kontak langsung dan (2) tanpa kontak langsung dengan siswa. Untuk kegiatan melalui kontak langsung dengan siswa secara klasikal perlu dialokasikan waktu terjadwal 1-2 jam pelajaran per-kelas per-minggu.
b. Kegiatan kontak untuk pelaksanaan layanan dapat digunakan waktu di luar jam pelajaran di sekolah. Volume kegiatan di luar jam pelajaran sekolah ini dimungkinkan sampai 50 % dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling (SK Mendikbud No. 025/O/1995).
c. Kegiatan bimbingan dan konseling tanpa kontak langsung dapat dilaksanakan oleh guru pembimbing pada jam-jam pelajaran sekolah, seperti pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil instrumentasi, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengelolaan kegiatan bimbingan dan konseling pada umumnya, termasuk alih tangan kasus.
d. Untuk kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa, selain terjadwal pada jam pelajaran guru pembimbing memiliki hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya yang pelaksanaannya tidak merugikan siswa dalam mengikuti pelajarannya.
5. Penilaian dalam Bimbingan dan Konseling
a. Hasil layanan bimbingan dan konseling perlu dinilai untuk mengetahui efektifitas layanan dan dampak positif yang diperoleh siswa yang dilayani.
b. Fokus penilaian hasil layanan adalah diperolehnya pemahaman baru, berkembangnya perasaan positif, dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pasca layanan demi terentaskannya masalah secara tuntas.
c. Penilaian hasil layanan meliputi tiga jenis, yaitu penilaian segera, jangka pendek, dan jangka panjang, yang masing-masing dapat dilaksanakan baik melalui format lisan maupun tertulis.
d. Selain penilaian hasil layanan, penilaian proses juga perlu dilaksanakan yang hasilnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses layanan tersebut.
e. Pada kegiatan kontak langsung guru pembimbing membuat penilaian yang dapat menjadi sajian utama laporan individu.
f. Hasil penilaian dilaporkan dalam laporan individu setiap akhir semester.
6. Muatan Pendidikan Budi Pekerti dalam Bimbingan dan Konseling
Secara langsung pelayanan bimbingan dan konseling memuat materi pendidikan budi pekerti :
a. Budi pekerti diperlukan dalam semua bidang kehidupan, yaitu kehidupan pribadi, sosial, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta beragama.
b. Program bimbingan dan konseling mengadopsi materi pendidikan budi pekerti sebagaimana dituntut dalam pencapaian tugas-tugas perkembangan peserta didik.
c. Setiap layanan bimbingan dan konseling mengintegrasikan di dalamnya materi pendidikan budi pekerti, berupa suasana yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan dan suasana normatif dalam proses pelayanan. Di samping itu, layanan tertentu dalam bimbingan dan konseling dapat dimuati secara khusus materi pendidikan budi pekerti yang dikehendaki. Lebih jauh, pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah harus menjadi teladan bagi peserta didiknya.
7. Pengelolaan Bimbingan dan Konseling
a. Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh suatu organisasi dengan guru pembimbing ( di SLTP, dan SLTA ) dan guru kelas (di SD) sebagai pelaksana utamanya. Dalam organisasi tersebut selain ada guru pembimbing/guru kelas, ada pula pimpinan sekolah, koordinator bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran/praktik, wali kelas, dan staf administrasi yang masing-masing memiliki perannya sendiri.
b. Pengelolaan bimbingan dan konseling dilengkapi fasilitas yang diperlukan, yaitu ruang kerja, peralatan instrumentasi, peralatan administrasi dan sarana pendukung lainnya.
c. Karena bimbingan dan konseling merupakan sumber / bank data yang mensuport semua kegiatan pembelajaran di sekolah, maka dapat didukung dengan tenaga administratif.
d. Dalam pengelolaan bimbingan dan konseling, kegiatan kepengawasan secara khusus diselenggarakan oleh pengawas sekolah bidang bimbingan dan konseling.
e. Pengelolaan yang efektif diarahkan kepada terwujudnya akuntabilitas yang tinggi dari kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh dan pengembangannya.


BAB III
JABARAN KOMPETENSI DAN MATERI SASARAN
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH MENENGAH UMUM/KEJURUAN, MADRASAH ALIYAH DAN SEDERAJAT


Sebagaimana diuraikan di dalam Pedoman Umum Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi, kompetensi yang menjadi sasaran pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dijabarkan dari tugas-tugas perkembangan peserta didik pada jenjang persekolahan tertentu dengan memperhatikan bidang-bidang bimbingan untuk jenjang persekolahan tersebut.
A. Tugas Perkembangan
Tugas-tugas perkembangan siswa Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat adalah :
1. Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam peranannya sebagai pria atau wanita.
3. Mencapai kematangan pertumbuhan jasmaniah yang sehat.
4. Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas.
5. Mencapai kematangan dalam pilihan karir.
6. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi.
7. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual, serta apresiasi seni.
9. Mencapai kematangan dalam sistem etika, nilai kehidupan dan moral.
B. Bidang Bimbingan
Bidang-bidang bimbingan di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat adalah :
1. Bimbingan Pribadi
a. Pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pemantapan pemahaman tentang potensi diri dan pengembangannya untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk peranannya di masa depan.
c. Pemantapan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
d. Pemantapan pemahaman tentang kelemahan diri dan usaha-usaha penanggulangannya.
e. Pemantapan kemampuan mengambil keputusan dan mengarahkan diri secara mandiri sesuai dengan sistem etika, nilai kehidupan dan moral, serta apresiasi seni.
f. Pemantapan dalam perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat, baik secara rohaniah maupun jasmaniah, termasuk perencanaan hidup berkeluarga.
2. Bimbingan Sosial
a. Pemantapan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan secara efektif, efisien dan produktif.
b. Pemantapan kemampuan menerima dan mengemukakan pendapat serta berargumentasi secara dinamis dan kreatif.
c. Pemantapan kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial, baik di rumah, di sekolah, di tempat latihan/kerja/unit produksi maupun di masyarakat luas dengan menjunjung tinggi tata krama, sopan santun, serta nilai-nilai agama, adat istiadat, hukum, ilmu, dan kebiasaan yang berlaku.

d. Pemantapan hubungan yang dinamis, harmonis dan produktif dengan teman sebaya, baik di sekolah yang sama, di sekolah lain, di luar sekolah, maupun di masyarakat pada umumnya.
e. Pemantapan pemahaman tentang peraturan, kondisi rumah, sekolah , dan lingkungan, serta upaya pelaksanaannya secara dinamis dan bertanggung jawab.
f. Orientasi tentang kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Bimbingan Belajar
a. Pemantapan sikap, kebiasaan dan keterampilan belajar yang efektif dan efisien serta produktif, dengan sumber belajar yang lebih bervariasi dan kaya.
b. Pemantapan disiplin belajar dan berlatih, baik secara mandiri maupun berkelompok.
c. Pemantapan penguasaan materi program belajar keilmuan, tehnologi dan atau seni di Sekolah Menengah Atas dan sebagai persiapan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
d. Pemantapan pemahaman dan pemanfaatan kondisi fisik, sosial dan budaya di lingkungan sekolah, dan atau alam sekitar, serta masyarakat untuk pengembangan diri.
e. Orientasi belajar untuk pendidikan tambahan dan pendidikan yang lebih tinggi.
4. Bimbingan Karir
a. Pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak dipilih dan dikembangkan.
b. Pemantapan orientasi dan informasi karir pada umumnya, khususnya karir yang hendak dipilih dan dikembangkan.
c. Orientasi dan informasi terhadap dunia kerja dan usaha memperoleh penghasilan yang baik dan halal untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. Pengenalan berbagai lapangan kerja yang dapat dimasuki tamatan SLTA.
e. Orientasi dan informasi terhadap pendidikan tambahan dan pendidikan yang lebih tinggi, khususnya sesuai dengan karir yang hendak dikembangkan.
f. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan: pelatihan diri untuk keterampilan kejuruan khusus pada lembaga kerja (instansi, perusahaan, industri) sesuai dengan program kurikulum sekolah menengah kejuruan yang bersangkutan.
C. Kompetensi dan Sasaran Layanan Bimbingan dan Konseling
Langkah-langkah penjabaran kompetensi yang hendak dikembangkan melalui kegiatan bimbingan dan konseling yang selanjutnya diikuti perumusan materi pengembangan masing-masing kompetensi tersebut, kegiatan layanan dan pendukung serta penilaian untuk mewujudkan kompetensi yang dimaksudkan itu, adalah sebagai berikut :
Pertama, perhatikan masing-masing butir tugas perkembangan untuk setiap jenjang satuan pendidikan Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat .
Kedua, butir-butir tugas perkembangan tersebut diorientasikan ke dalam keempat bidang bimbingan dan konseling (bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir).
Ketiga, butir-butir tugas perkembangan yang sudah diorientasikan ke dalam kelompok bidang bimbingan tertentu selanjutnya dijabarkan ke dalam kompetensi-kompetensi yang relevan.
Keempat, kompetensi-kompetensi yang dimaksudkan pada langkah ketiga tersebut selanjutnya dijadikan acuan untuk menentukan materi yang akan menjadi isi layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
Kelima, berdasarkan materi yang ditetapkan pada langkah keempat, ditetapkanlah kegiatan (layanan dan pendukung) bimbingan dan konseling yang perlu dilaksanakan, disertai proses penilaiannya.
Materi kompetensi yang hendak dikembangkan melalui kegiatan bimbingan dan konseling sekaligus memuat materi pendidikan budi pekerti. Hasil penerapan langkah-langkah tersebut merupakan silabus kegiatan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
Catatan :
1. Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar merupakan keseragaman target yang ditentukan pusat, sama untuk seluruh Indonesia, daerah tidak diperkenankan untuk merubah,
2. Daerah dapat mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar dalam bentuk ; materi pelayanan, uraian materi, pengalaman bimbingan dan konseling, indicator, penilaian, satuan layanan dan tugas siswa,
3. Dalam membuat materi pelayanan dapat mengacu ke-pola asuh tugas perkembangan dengan bantuan landasan berfikir, kelas 1 menyangkut materi lebih dominan Pemahaman/ penanaman wawasan, kelas 2 menyangkut materi lebih dominan pelaksanaan/ pemecahan masalah dan kelas 3 lebih dominan pada materi yang berkaitan dengan follow up/ tindak lanjut, atau dapat pula dengan pola asuh untuk kelas 1 Ing karso sung tulodo, kelas 2 ing madyo mangun karso, kelas 3 tut wuri handayani,
4. Untuk materi pelayanan dengan uraian materi dan indicator satu garis merah ,dimana jumlah uraian materi sebanding dengan jumlah pengalaman bimbingan, sebanding dengan indicator.
5. Laiseg adalah penilaian yang dilakukan setiap saat, khususnya saat bertatap muka dengan siswa,
6. Laijapen adalah penilaian saat jangka waktu tertentu, bisa berupa pengamatan/ observasi partisipasi,
7. Laijapan adalah penilaian yang dilakukan setiap akhir semester.




BAB IV
KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH MENENGAH UMUM/KEJURUAN, MADRASAH ALIYAH
DAN SEDERAJAT


Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat didasarkan pada tingkatan perkembangan peserta didik yang berada pada taraf remaja akhir. Pelaksananya adalah Guru Pembimbing yang sehari-hari bertugas melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling untuk sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya. Kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada kondisi dan kebutuhan peserta didik.
A. Kegiatan Layanan dan Pendukung
1. Layanan Bimbingan dan Konseling
Layanan bimbingan dan konseling dilakukan melalui kontak langsung dengan siswa, dan secara langsung berkenaan dengan permasalahan ataupun kebutuhan tertentu yang dirasakan siswa. Kegiatan layanan itu difokuskan kepada salah satu atau beberapa kompetensi yang hendaknya dicapai/dikuasai siswa (lihat Lampiran 2 ). Layanan-layanan tersebut adalah :
a. Layanan Orientasi, merupakan layanan yang memungkinkan siswa memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya siswa di lingkungan yang baru itu.
b. Layanan Informasi, merupakan layanan yang memungkinkan siswa menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi belajar, pergaulan, karir/ jabatan, pendidikan lanjutan).
c. Layanan Penempatan dan Penyaluran, merupakan layanan yang memungkinkan siswa memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ko/ekstra kurikuler).
d. Layanan Pembelajaran, merupakan layanan yang memungkinkan siswa mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
e. Layanan Konseling Perorangan, merupakan layanan yang memungkin-kan siswa mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dideritanya dan perkembangan dirinya.
f. Layanan Bimbingan Kelompok, merupakan layanan yang memungkin-kan sejumlah siswa secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan Konseling Kelompok, merupakan layanan yang memungkinkan siswa (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
2. Kegiatan Pendukung
Kegiatan layanan tersebut di atas akan dipermudah dan ditingkatkan kelancaran dan keberhasilannya oleh kegiatan pendukung. Kegiatan ini pada umumnya dapat dilaksanakan tanpa kontak langsung dengan siswa. Kegiatan pendukung yang perlu dilakukan adalah :
a. Aplikasi Instrumentasi, merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang siswa, keterangan tentang lingkungan siswa dan lingkungan lainnya. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, merupakan kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan siswa. Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
c. Konferensi Kasus, merupakan kegiatan untuk membahas permasalahan siswa dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa itu. Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, merupakan kegiatan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa melalui kunjungan ke rumahnya. Kerja sama dengan orang tua diperlukan.
e. Alih Tangan Kasus, merupakan kegiatan pendukung untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami siswa dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lainnya, misalnya kepada guru mata pelajaran, konselor, sesuai dengan permasalahan siswa.
Kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling tersebut kesemuanya saling terkait dan saling menunjang baik langsung maupun tidak langsung.
Guru pembimbing wajib menyelenggarakan jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling tersebut dengan penyesuaian sepenuhnya terhadap karakteristik siswa yang dilayani. Penyelenggaraan jenis-jenis layanan itu dibantu oleh kegiatan pendukung. Perlu diingatkan bahwa kegiatan pendukung hanyalah sekedar pendukung, yang ketidakterlaksanaannya tidak boleh mengurangi pelaksanaan jenis-jenis layanan yang sifatnya lebih utama itu.
B. Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling merupakan rencana kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
1. Jenis Layanan
a. Program Tahunan, yang didalamnya meliputi program semesteran dan laporan bulanan, yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi program semesteran, dan program semesteran dipecah menjadi laporan bulanan.
b. Loporan Bulanan, yang di-dalamnya meliputi agenda mingguan dan agenda harian, yaitu program yang dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Laporan ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Laporan bulanan merupakan jabaran dari program semesteran, sedangkan rekap agenda mingguan mingguan merupakan jabaran dari laporan bulanan.
c. Agenda harian, yaitu agenda yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Agenda harian merupakan jabaran dari rekap agenda mingguan untuk guru pembimbing pada kelas asuhnya. Agenda ini dibuat secara tertulis pada buku agenda dana satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.
2. Unsur-unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :
a. Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
b. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing :
(1) Guru Pembimbing : 150 orang (maksimal)
(2) Kepala Sekolah yang berasal
dari Guru Pembimbing : 40 orang
(3) Wakil Kepala Sekolah yang
berasal dari Guru Pembimbing : 80 orang
c. Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir).
d. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
e. Kegiatan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
f. Volume kegiatan yang diperkirakan antara 4% s.d. 25% pada kegiatan berikut :
(1) Layanan orientasi
(2) Layanan informasi
(3) Layanan penempatan dan penyaluran
(4) Layanan pembelajaran
(5) Layanan konseling perorangan
(6) Layanan bimbingan kelompok
(7) Layanan konseling kelompok
(8) Aplikasi instrumentasi
(9) Himpunan data *)
(10) Konferensi kasus
(11) Kunjungan rumah
(12) Alih tangan kasus **)
Kegiatan ini semua tergantung pada kondisi sekolah dan persalahan yang muncul.
g. Frekuensi layanan : setiap siswa mendapatkan berbagai layanan minimal delapan kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok, maupun klasikal.
h. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar dua jam.
i. Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada :
(1) jam pelajaran sekolah, dan
(2) di luar jam pelajaran sekolah, sampai 50 % dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 025/ O/1995 (lihat Lampiran 1).
j. Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah, dan himpunan data bagi siswa baru.
3. Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
a. tugas perkembangan siswa yang mendapatkan layanan
b. bidang-bidang bimbingan
c. jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
Materi-materi tersebut yang meliputi juga materi pendidikan budi pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya, serta pengem-bangan diri dan arah karir siswa, sebagaimana tertera pada silabus terlampir.
4. Rincian Program
a. Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil :
(1) Program tahunan dirinci menjadi program semesteran
(2) Program semesteran dirinci menjadi program bulanan
(3) Program bulanan dirinci menjadi rekap agenda mingguan yang kemudian dirinci menjadi agenda harian.

b. Agenda harian dirumuskan dalam bentuk buku agenda dan satuan layanan (satlan) dan satuan kegiatan pendukung (satkung) yang masing-masingnya memuat :
(1) Topik : permasalahan pokok yang dijadikan materi layanan
(2) Bidang BK : mencakup empat bidang BK yang ada
(3) Kompetensi dasar : kompetensi yang sesuai dengan topik
(4) Jenis layanan : mencakup tujuh jenis layanan
(5) Fungsi layanan: disesuaikan dengan topik masalah
(6) Tujuan : tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang diharapkan dari siswa
(7) Sasaran layanan : siswa yang akan diberi bantuan / layanan
(8) Uraian kegiatan : a. Strategi penyajian dengan multi metode
b. Materi sejalan dengan topik permasalahan

(9) Tempat penyelenggaraan : dimana layanan diberikan
(10) Waktu : disesuaikan dengan jadwal yang disepakati.
(11) Setting dan pengalaman belajar : skenario yang ditinjau dari aktifitas guru dan aktifitas siswa
(12) Penyelenggara layanan : bisa guru pembimbing atau fasilitator
(13) Pihak yang disertakan : individu atau instansi yang dimungkinkan terlibat.
(14) Alat dan perlengkapan : semua alat yang akan digunakan dalam pelaksanaan layanan.
(15) Rencana tindak lanjut : keinginan atau kesepakatan yang akan atau disetujuan dengan siswa.

5. Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan program satuan kegiatan, yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu ditempuh adalah :
a. Tahap perencanaan: program satuan layanan atau kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, tempat, dan rencana penilaian.
b. Tahap pelaksanaan : program tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
c. Tahap penilaian : hasil kegiatan diukur dan dinilai.
d. Tahap analisis hasil : hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
e. Tahap tindak lanjut : hasil kegiatan ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan atau kegiatan pendukung yang relevan.
6. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak langsung dengan siswa (kegiatan terjadwal dalam KBM kelas) dan (b) tanpa kontak langsung dengan siswa (kegiatan tidak terjadwal). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.
a. Kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa
(1) Semua kegiatan layanan memerlukan kontak langsung dengan siswa, baik kontak secara perorangan, kelompok maupun klasikal.
(2) Kegiatan aplikasi intrumentasi, seperti pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri, dan juga observasi memerlukan kontak langsung dengan siswa.
(3) Untuk kegiatan melalui kontak langsung dengan siswa diperlukan waktu tersendiri, dengan catatan siswa tidak boleh dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik. Untuk ini : perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu minggu per-kelas; jam pelajaran yang disediakan itu digunakan untuk antara lain melaksanakan :
 kegiatan aplikasi intrumentasi
 layanan informasi klasikal
 layanan pembelajaran klasikal
 layanan penempatan/penyaluran klasikal
 evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling minggu sebelumnya serta perencanaan kegiatan minggu berikutnya
(4) Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan di luar jam pelajaran sekolah ini dapat mencapai 50 % dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 025/O/1995; lihat Lampiran 1).
b. Kegiatan tanpa kontak langsung dengan siswa
(1) Kegiatan seperti pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konfe-rensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil belajar siswa sebagai bahan bimbingan, pengelolaan administrasi bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan rencana dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak langsung dengan siswa.
(2) Kegiatan non-kontak itu dapat dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.
c. Hak panggil
Untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing memiliki hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil tidak boleh dirugikan dalam mengikuti mata pelajarannya.
d. Jadwal kegiatan
(1) Kegiatan kontak baik di luar maupun di dalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun di luar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan rencana kegiatannya disusun secara tertulis; hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
(2) Kegiatan di dalam dan di luar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
• jam wajib bekerja guru pembimbing
• keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah.
e. Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara jelas serta diketahui dan mendapat peneguhan dari Kepala Sekolah.
D. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling harus dinilai, baik melalui penilaian terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya dapat dipakai untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi, dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
1. Penilaian Hasil Layanan
a. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan penilaian ini dapat diketahui apakah layanan tersebut efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa yang mendapatkan layanan.
b. Penilaian ditujukan kepada perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan ini diorientasikan pada :
(1) Pengentasan masalah siswa : sejauh manakah perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya ? Perolehan itu diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya berkenaan dengan permasalahan dan perkembangan diri siswa.
(2) Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep diri, kemam-puan berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
c. Secara khusus fokus penilaian diarahkan kepada berkembangnya:
(1) Pemahaman baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas.
(2) Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
(3) Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang dialaminya.
Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana kegiatan secara jelas mengacu kepada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan permasalahan yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
d. Penilaian dapat dilakukan melalui :
(1) format individual, kelompok, dan/atau klasikal
(2) media lisan dan/atau tulisan
(3) penggunaan panduan dan/atau instrumen baku dan/atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.
e. Tahap-tahap penilaian meliputi :
(1) Penilaian segera (laiseg), merupakan penilaian tahap awal, yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirinya layanan yang dimaksud.
(2) Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan penilaian lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau le bih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling lama satu bulan.
(3) Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu semester.
2. Penilaian Proses Kegiatan
a. Penilaian dalam bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengelolaannya, yaitu terhadap :
(1) kegiatan layanan bimbingan dan konseling
(2) kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
(3) mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
(4) pengelolaan dan administrasi kegiatan
b. Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.


BAB V
PENGELOLAAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH MENENGAH UMUM/KEJURUAN,
MADRASAH ALIYAH DAN SEDERAJAT


A. Organisasi
Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan sederajat meliputi berbagai unsur dengan organigram berikut:




















Keterangan :
1. Unsur Kantor Dinas Pendidikan (Tingkat II dan Kecamatan), adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2. Kepala Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah), adalah penanggung jawab pendidikan di sekolah secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama para Guru Pembimbing), adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
4. Guru Mata Pelajaran, adalah pelaksana pengajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku
5. Guru Praktik, adalah pelaksana kegiatan pelatihan keterampilan untuk kejuruan tertentu berdasarkan kurikulum kejuruan yang berlaku.
6. Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas siswa tertentu.
7. Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling di sekolah.
8. Tata Usaha, adalah pembantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan sekolah.
9. Pengawas Sekolah bidang BK, adalah pejabat fungsional yang bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
10. Komite Sekolah adalah badan yang secara khusus dibentuk untuk menjadi mitra sekolah dalam pembinaan dan pengembangan sekolah.

B. Personil Pelaksana
Personil pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling, dengan Koordinator dan Guru Pembimbing sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personil tersebut, khusus dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan dan konseling, adalah sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling. tugas Kepala Sekolah adalah :
a. Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b. Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
c. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
e. Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2. Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan dan Konseling bertugas :
a. Mengkoordinasikan para Guru Pembimbing dalam :
1) memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa, dan masyarakat.
2) menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, agenda mingguan, laporan bulanan, program semesteran, dan tahunan)
3) melaksanakan program bimbingan dan konseling
4) mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling
5) menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling
6) menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
7) memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling
b. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling kepada Kepala Sekolah.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
4. Guru Pembimbing
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, Guru Pembimbing bertugas :
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung) untuk satuan-satuan waktu tertentu. Program-program tersebut dikemas dalam agenda harian, agenda mingguan, rekap bulanan, program semesteran, dan tahunan.
c. Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
e. Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
f. Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
g. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
h. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
i. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator BK serta Kepala Sekolah.
j. Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
5. Guru Mata Pelajaran/Praktik
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu, dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah :
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b. Membantu Guru Pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
d. Menerima siswa alih tangan dari Guru Pembimbing, yaitu siswa yang menurut Guru Pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran/latihan khusus (seperti pengajaran/latihan perbaikan, program pengayaan).
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6. Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling Wali Kelas berperan :
a. Membantu Guru Pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/ menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.
e. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
Selain diperankannya personalia sekolah, pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah juga memanfaatkan peran orang tua siswa, para pejabat pada Dinas Pendidikan, Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) dan organisasi profesi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) untuk lebih mening-katkan relevansi, efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling.
C. Fasilitas
Fasilitas pokok yang diperlukan dalam kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling di sekolah adalah :
1. Tempat Kegiatan
a. Masing-masing guru pembimbing perlu memiliki ruang kerja tersendiri dalam kesatuan ruang pelayanan bimbingan dan konseling yang ada di sekolah. Masing-masing guru pembimbing sedapat-dapatnya memiliki ruang kerja tersendiri (lihat model pada Lampiran 3).
b. Ruang pelayanan :
(1) ruang tempat memberikan pelayanan kepada siswa hendaknya :
• membuat siswa senang dan betul-betul merasa dilayani
• memungkinkan dilaksanakannya asas-asas bimbingan dan konse-ling, terutama asas kesurakarelaan, keterbukaan, dan kerahasiaan
(2) layanan konseling perorangan dapat dilakukan di ruangan kerja guru pembimbing (yang merupakan ruang kerja tersendiri)*).
(3) untuk layanan dan kegiatan pendukung dengan format kelompok dan klasikal dapat digunakan ruangan khusus yang tersedia dan/atau ruangan kelas yang luang.
c. Secara umum dalam ruang bimbingan dan konseling hendaknya :
(1) dapat disimpan berbagai perlengkapan kegiatan bimbingan dan konseling:
• himpunan data siswa (individual dan kelompok)
• himpunan data dan informasi umum, seperti informasi pendidikan dan pekerjaan
• instrumen BK
• format-format pelaksanaan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
(2) dapat disediakan untuk siswa berbagai bahan seperti :
• buku-buku rujukan untuk pengembangan diri (dalam rangka “terapi kepustakaan”)
• kegiatan ekstra-kurikuler
• penampilan berbagai informasi aktual tentang kesempatan pendidikan, lowongan pekerjaan, berita hangat, dan lain sebagainya.
2. Instrumen Bimbingan dan Konseling
Untuk mengungkapkan berbagai data diperlukan berbagai instrumen, baik berupa tes dan inventori standar, maupun instrumen yang dapat disusun sendiri oleh guru pembimbing.
a. Tes standar, seperti tes inteligensi, tes bakat.
b. Inventori standar, seperti alat ungkap masalah, skala sikap, skala minat, skala penilaian diri.
c. Instrumen yang dapat disusun sendiri, seperti berbagai jenis angket dan
daftar isian, pertanyaan untuk sosiometri, format penilaian dan format- format lainnya.
d. Instrumen diagnostik untuk berbagai bidang study
Berbagai instrumen tersebut di atas, terutama yang bersifat standar, dilengkapi dengan manual yang memuat karakteristik instrumen, panduan penggunaan dan norma untuk menafsirkan hasil-hasilnya. Untuk kondisi yang lebih maju, instrumen itu juga disertai dengan program komputer untuk mengolah lembaran jawabannya sehingga penggunaan instrumen itu menjadi sangat mudah, efektif dan efisien.
3. Perangkat Elektronik
Kelengkapan bimbingan dan konseling meliputi kelengkapan elektronik, seperti :
a. Komputer untuk mengolah data hasil aplikasi instrumentasi
b. Program-program khusus pengolahan hasil instrumentasi melalui komputer,
c. Program-program layanan khusus bimbingan dan konseling melalui komputer, seperti “bimbingan belajar melalui program komputer”.
4. Buku-buku Panduan
Di sekolah hendaknya tersedia berbagai panduan tentang kegiatan bimbingan dan konseling, seperti :
a. Surat-surat keputusan dan peraturan tentang kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
b. Panduan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
c. Panduan kegiatan kepengawasan bimbingan dan konseling di sekolah
5. Kelengkapan Administrasi
Untuk kegiatan bimbingan dan konseling perlu disediakan kelengkapan administrasi, terutama untuk format satuan layanan dan pendukung, himpunan data, angket dan instrumen lainnya, laporan, serta surat-menyurat.
D. Pengawasan
1. Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh penga-was sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1995 dan Petunjuk Pelaksanaannya.
2. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi oleh Kepala Sekolah :
a. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepengawasan.
b. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pembinaan dalam kegiatan pengawasan.
3. Kepala Sekolah mendorong dan memberikan fasilitas bagi terlaksananya kegiatan pengawasan secara obyektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
E. Akuntabilitas
Melalui penilaian hasil layanan dan penilaian proses, serta program pengawasan keseluruhan kegiatan bimbingan dan konseling dipertanggung-jawabkan kepada “pemilik” (stakeholders) pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu :
1. Siswa
2. Orang tua siswa
3. Personil sekolah
4. Masyarakat, termasuk organisasi profesi (ABKIN)
5. Pemerintah
F. Pembinaan
1. Pembinaan diarahkan kepada semakin meningkatnya mutu pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa, dengan indikator meningkatnya :
a. kemampuan guru pembimbing
b. fasilitas untuk pelayanan
c. kerja sama antarpersonil sekolah
d. pemanfaatan pelayanan oleh siswa
e. jumlah guru pembimbing (bagi sekolah-sekolah yang masih memerlukan penambahan)
2. Pembinaan dilaksanakan melalui :
a. kerjasama antarguru pembimbing
b. kerjasama antarpersonil sekolah
c. kegiatan pengawasan oleh pengawas sekolah bidang BK
d. pengembangan fasilitas layanan
e. pertemuan kesejawatan profesional, dalam Musyawarah Guru Pembimbing (MGP), penataran, lokakarya, pertemuan ilmiah, keikutsertaan dalam organisasi profesi BK ( dalam hai ini ABKIN), dan studi lanjutan.

BAB VI
PENGEMBANGAN


Pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan dan sederajat dapat lebih ditingkatkan dengan mengembangkan para pelaksananya (Guru Pembimbing), program-programnya, prasana dan sarananya, kerja sama dan dukungan moril dan materiil dari Kepala Sekolah dalam suasana kerjanya. Pengembangan para pelaksananya baik dalam pengetahuan, pemahaman dan mutunya, bertujuan agar penanganan pelayanan bimbingan dan konseling dapat ditingkatkan keefektifan dan keefisienannya.
Pengembangan tenaga pelaksana itu dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan prajabatan bimbingan dan konseling (di LPTK), penataran (pendidikan dalam jabatan), maupun kegiatan-kegiatan lain, seperti : Musyawarah Guru Pembimbing, seminar/lokakarya bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, lembaga pendidikan prajabatan, penataran, dan organisasi profesi bimbingan dan konseling (ABKIN beserta divisi-divisinya) dapat memberikan peranan yang besar.
Pengembangan para pelaksana itu perlu diikuti oleh pengembangan prasarana dan sarana. Prasarana dan sarana yang sangat terbatas, apalagi dibarengi dana yang langka, akan menjadi kendala yang cukup berat bagi gerak langkah para pelaksana, meskipun mutu dan kemampuan mereka sudah ditingkatkan. Apabila mutu para pelaksana sudah lebih berkembang, demikian pula prasarana, sarana dan dananya, maka program pelayanan pun akan lebih mudah ditingkatkan. Peningkatan tersebut akan ditunjang lagi oleh berkembangnya kerja sama dan suasana profesional.
Terselenggaranya semua layanan bimbingan dan konseling di sekolah dengan baik perlu didukung oleh pengenalan dan pemahaman akan pentingnya layanan bimbingan dan konseling oleh berbagai pihak yang terkait (Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang, Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru-guru). Karena itu semua pihak bertanggung jawab atas pengembangan dan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.




DASAR LEGAL
PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH


A. Undang-undang No. 2/1989 : Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 8 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
B. Peraturan Pemerintah
1. PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar
BAB X
Pasal 25 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing
Ayat 3 : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) diatur oleh Menteri.

2. PP No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah
BAB X
Pasal 27 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing.
C. SK Menpan
1. SM Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 3 : Tugas pokok guru adalah :
a. menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya; atau
b. menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
2. SK Menpan No. 118/1995 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Sebagaimana dimaksudkan dalam angka (1) mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :
a. Bidang pengawasan Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar Luar Biasa.
b. Bidang pengawasan Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran
c. Bidang pengawasan Pendidikan Luar Biasa
d. Bidang pengawasan Bimbingan dan Konseling
D. SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 1 4. Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
10. Penyusunan program bimbingan dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
11. Pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah melaksanakan fungsi pelayanan pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
12. Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
13. Analisis evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaa bimbingan dan konseling yang mencakup layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
14. Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orietnasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.
Pasal 4 (1) Standar prestasi kerja Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I dalam melaksanakan proses belajar-mengajar atau bimbingan meliputi kegiatan :
a. persiapan program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
b. penyajian program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; dan
c. evaluasi program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
(2) Standar Prestasi kerja Guru Pembina sampai dengan Guru Utama selain tersebut pada Ayat (1) ditambah :
a. analisis hasil evaluasi pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
b. penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling; dan
c. pengembangan profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
(3) Khusus standar prestasi kerja Guru Kelas, selain tersebut pada Ayat (1) atau ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.


Pasal 5 (3) Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang Guru Pembimbing adalah 150 orang.
(4) Kelebihan peserta didik bagi Guru Pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
(7) Guru Pembimbing yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
(9) Guru sebagaimana tersebut Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
E. SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksa-naan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya :
2. Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
3. Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran Kejuruan, dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
4. a. Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum terdapat Guru Mata Pelajaran dan Guru Pembimbing
b. Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang menyelenggarakan program keterampilan dan Sekolah Menengah Kejuruan terdapat Guru Mata Pelajaran, Guru Praktik, dan Guru Pembimbing.
5. Tugas Guru Pembimbing :
a. Setiap Guru Pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa.
b. Bagi sekolah yang tidak memiliki Guru Pembimbing yang berlatar belakang bimbingan dan konseling, maka guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai Guru Pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu mencapai taraf kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada Guru Pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang bimbingan dan konseling.
c. Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50 % dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah.
d. Guru Pembimbing yang tidak memenuhi jumlah siswa yang diberi pelayanan bimbingan dan konseling, diberi tugas sebagai berikut :
a. memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya; atau
b. melakukan kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 (dua) jam efektif disamakan dengan membimbing 8 (delapan) orang siswa. Kegiatan lain tersebut misalnya menjadi pengelola perpustakaan dan tugas sejenis yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Penugasan tersebut dapat diberikan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) jam efektif. Kegiatan tersebut tidak dinilai lagi pada unsur penunjang, karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah kewajiban siswa yang harus dibimbing.
e. Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing kurang dari 150 siswa, diberi angkat kredit secara proporsional.
f. Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing lebih dari 150 siswa, diberi bonus angka kredit. Bonus angka kredit bimbingan diberikan dari butir kegiatan melaksanakan program bimbingan. Pemberian bonus angka kredit kelebihan siswa yang dibimbing sebanyak-banyaknya 75 siswa.
6. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan dan Konseling :
a. Setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi :
(1) layanan orientasi
(2) layanan informasi
(3) layanan penempatan dan penyaluran
(4) layanan pembelajaran
(5) layanan konseling perorangan
(6) layanan bimbingan kelompok
(7) layanan konseling kelompok
(8) aplikasi instrumentasi
(9) himpunan data
(10) konferensi kasus
(11) kunjungan rumah
(12) alih tangan kasus

b. Kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan harus mencakup :
(1) bimbingan pribadi
(2) bimbingan sosial
(3) bimbingan belajar
(4) bimbingan karir

c. Layanan orientasi wajib dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru.
d. Satu kali kegiatan bimbingan dan konseling memakan waktu rata-rata 2 (dua) jam tatap muka.

















PANDUAN





















Pengantar


Sejalan dengan diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, telah disusun Panduan Umum Pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) Berbasis Kompetensi sebagai acuan bagi penyelenggaraan pelayanan BK di semua jenjang sekolah. Panduan Umum BK ini selanjutnya dijabarkan ke dalam panduan khusus untuk masing-masing jenjang sekolah. Keterkaitan antara buku Panduan Umum BK dan buku-buku jabarannya untuk jenjang sekolah tertentu adalah sangat erat. Hal-hal yang bersifat umum tentang BK dikemukakan dalam Panduan Umum sedangkan aplikasinya terdapat pada buku jabaran. Dengan demikian buku Panduan Umum dan buku-buku jabarannya dapat saling melengkapi.
Buku ini merupakan Panduan Khusus kegiatan BK di Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan, baik negeri maupun swasta, serta sekolah-sekolah yang sederajat, seperti Madrasah Aliyah, dan lain-lainnya. Materi dalam buku ini disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan sederajat serta kondisi khusus sekolah-sekolah yang dimaksudkan itu. Pelaksana utama kegiatan BK di SLTA dan sederajat adalah Guru Pembimbing yang dikoordinasikan oleh Koordinator Bimbingan dan Konseling di sekolah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan kegiatan BK perlu diselaraskan dengan kegiatan pokok pendidikan di sekolah lainnya, terutama kegiatan pengajaran, sehingga pengembangan peserta didik semakin kaya, terpadu, dan efektif. Untuk itu Guru Pembimbing diharapkan benar-benar mencermati arahan dan tuntutan sebagaimana tertulis pada buku ini serta membina keterampilan untuk terselenggaranya kegiatan BK secara optimal.
Buku ini disusun oleh Tim Pengembang dari Pusat Kurikulum Balitbang Diknas dengan melibatkan unsur-unsur dari Ditjen Dikdasmen, ahli dari perguruan tinggi dan personalia Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), serta para praktisi BK di sekolah. Dalam pengembangannya juga mendapatkan kontribusi dari berbagai pihak. Untuk itu diucapkan terima kasih atas terwujudnya buku ini.
Jakarta, April 2003
Kepala Balitbang Diknas

Dr. Boediono


Daftar Isi

Pengantar
Bab I Pendahuluan
A. Kurikulum Berbasis Kompetensi
B. Kompetensi yang Diharapkan
Bab II Pokok-pokok Bimbingan dan Konseling di Sekolah
A. Wawasan Bimbingan dan Konseling
B. Arah Kegiatan Bimbingan dan Konseling
C. Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling

Bab III Jabaran Kompetensi dan Materi Sasaran Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Sederajat
A. Tugas Perkembangan
B. Bidang Bimbingan
C. Kompetensi dan Sasaran Layanan Bimbingan dan Konseling

Bab IV Kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Umum/ Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Sederajat
A. Kegiatan Pelayanan dan Kegiatan Pendukung
B. Program Bimbingan dan Konseling
C. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling

Bab V Pengelolaan Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Umum/Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Sederajat
A. Organisasi
B. Personil Pelaksana
C. Fasilitas
D. Pengawasan
E. Akuntabilitas
F. Pembinaan

Bab VI Pengembangan

Lampiran
1. Dasar Legal Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
2. Silabus Pelayanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi
3. Model Ruang Bimbingan dan Konseling
4. Contoh laporan Individu Siswa
5. Contoh Satuan Layanan
6. Contoh Ornigram/ Struktur Sekolah


TIM PENYUSUN


Prof. Dr. H. Prayitno , M.Sc. Ed
Prof. Dr. H. Mungin Eddy Wibowo , M.Pd
Dra. Diah Harianti, M.Psi
Drs. Afif Zamzami ,M,Psi
Drs. Agus Mulyadi, M.Pd
Drs. Sudijono, M.A
Drs. R. Thantawy, M.A
Dra. Juslina Aziz, M.Psi
Dra. Wirda Hanim, M.Psi
Dra. Hj.Iesje Liesufin, M.M
Sukarno , S.Pd
Drs. Amdani sarjun
Drs. Randi Wiyatno


Penulis: Izoers @ 09.29.00   0 comments
Arsip Dokumen
Tanggal Arsif
Daftar Blog Teman
PESAN PENGUNJUNG
ASAL PENGUNJUNG
PERGURUAN TINGGI

  • Institut Pertanian Bogor (IPB)
  • Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN)
  • Institut Seni Indonesia (ISI)
  • Institut Teknologi Nasional (ITENAS)
  • Institut Teknologi Nasional (ITN)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS)
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan Indonesia (STEKPI)
  • Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer LIKMI
  • Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Perbanas
  • Sekolah Tinggi Teknologi Telkom Bandung
  • Universitas Airlangga (UNAIR)
  • Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Universitas Andalas
  • Universitas Bengkulu
  • Universitas Bina Nusantara (BINUS)
  • Universitas Brawijaya (UNIBRAW
  • Universitas Diponegoro (UNDIP)
  • Universitas Gadjahmada (UGM)
  • Universitas Gunadarma
  • Universitas Hasanuddin (UNHAS)
  • Universitas Indonesia (UI)
  • Universitas Islam Bandung (UNISBA)
  • Universitas Islam Indonesia (UII)
  • Universitas Islam Jakarta
  • Universitas Islam Lamongan (UNISLA)
  • Universitas Jayabaya
  • Universitas Jember (UNEJ)
  • Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
  • Universitas Jendral Achmad Yani (UNJANI)
  • Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)
  • Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS)
  • Universitas Kristen Indonesia (UKI)
  • Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM)
  • Universitas Lampung (UNILA)
  • Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
  • Universitas Mulawarman (UNMUL)
  • Universitas Nasional
  • Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  • Universitas Negeri Makassar
  • Universitas Negeri Malang (UNM)
  • Universitas Negeri Medan (UNIMED)
  • universitas Negeri Papua (UNIPA)
  • Universitas Negeri Semarang (UNNES)
  • Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
  • Universitas Pajajaran (UNPAD)
  • Universitas Pakuan (UNPAK)
  • Universitas Palangkaraya (UNPAR)
  • Universitas Pancasila
  • Universitas Pasundan (UNPAS)
  • Universitas Pembangunan Nasional (UPN)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  • Universitas Persada Indonesia YAI
  • Universitas Prof DR Moestopo (Beragama)
  • Universitas Riau (UNRI)
  • Universitas Sebelas Maret (UNS)
  • Universitas Sriwijaya (UNSRI)
  • Universitas Sumatera Utara (USU)
  • Universitas Surabaya (UBAYA)
  • Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH)
  • Universitas Tarumanagara
  • Universitas Trisakti
  • Universitas Tujuhbelas Agustus (UNTAG)
  • Universitas Udayana (UNUD)
  • Universitas Yarsi
  • id-flag1

    "... Blog ini masih dalam Perbaikan ... ...Kang Izoer Girimukti..."